Pendaftaran bagi kandidat sementara anggota parlemen untuk pemilihan umum ke-20 mulai dibuka pada hari Selasa (15/1/2/2015).
Komisi Pengawas Pemilihan Nasional Korea Selatan menyatakan pihaknya mulai melaksanakan pendaftaran calon anggota parlemen di 246 distrik pemilihan mulai tgl.15 Desember. Saat mendaftar setiap kandidat harus membayar biaya pendaftaran sebesar 3 juta won dan menyerahkan dokumen-dokumen syarat untuk menjadi kandidat.
Berdasarkan peraturan pendaftaran, setiap kandidat sementara diberikan peluang untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat hingga tanggal 23 Maret 2016 sebelum kampanye resmi dilaksanakan. Selama masa perkenalan itu setiap calon diberi kesempatan mengumpulkan biaya dukungan sampai 150 juta won.
Sementara, penetapan distrik pemilihan akan diberlakukan akhir tahun ini. Karenanya, jika penetapan distrik pemilihan tidak berjalan sampai tgl.31 Desember tahun ini, maka distrik pemilihan yang sudah ada tidak berlaku dan pendaftaran kandidat juga dicabut.