Pemerintah pada hari Rabu (30/12/2015) telah mengumumkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan PHK bagi karyawan yang memiliki prestasi kerja rendah atau mengubah peraturan kepegawaian internal.
Kementerian Tenaga Kerja mengatakan pedoman itu memberikan kemudahan kepada perusahaan untuk memberhentikan seorang pegawai berdasarkan peraturan dan preseden yang sudah ada, jika prestasi kerjanya cukup buruk. Namun PHK dapat dilakukan apabila pegawai yang bersangkutan tidak dapat memperbaiki kinerjanya walaupun sudah ditraining ulang atau dipindahkan ke bagian lain.
Dibawah UU yang ada, perusahaan harus mendapat persetujuan dari serikat kerja atau mayoritas pekerja ketika perusahaan akan mengeluarkan peraturan yang dianggap kurang menguntungkan bagi para pekerja.
Federasi Serikat Buruh Korea-FKTU dan Konfederasi Serikat Buruh Korea -KCTU memprotes keras kebijakan tersebut.
FKTU menuduh pemerintah melanggar kesepakatan antara buruh, pengusaha dan pemerintah secara sepihak, padahal sebelumnya sepakat untuk membahas kebijakan tersebut sebelum dimumkan.
Sementara, KCTU bersumpah akan mengadakan pemogokan umum pada tanggal 8 Januari mendatang.