Menteri Tenaga Kerja dan Perekrutan Korea Selatan, Lee Ki-kwon mengadakan rapat pada hari Senin (25/1/2016) dan menyampaikan keputusan pemerintah. Keputusan pemerintah itu berisi bahwa perusahaan dapat memecat karyawan yang berkinerja rendah sesuai dengan proses tertentu, dan melonggarkan standar untuk perubahan peraturan perekrutan terkait sistem puncak gaji.
Namun, kalangan buruh memprotes keputusan pemerintah tersebut karena perusahaan dapat dengan mudah memecat karyawan dan peraturan perekrutan akan berubah sesuai dengan keinginan ketua perusahaan.
Serikat Pekerja Demokrat Korea mulai mogok kerja tanpa batas waktu mulai pukul 12 siang hari Senin (25/1/2016) untuk memprotes keputusan pemerintah tersebut.
Serikat Pekerja Demokrat Korea menyampaikan informasi terkait mogok kerja ke seluruh kelompok di bawahnya dan mengadakan demonstrasi setiap hari sampai mogok kerja selesai. Mereka berencana menggelar demonstrasi skala besar di Seoul menjelang tgl.29 atau 30 Januari mendatang.
Sementara itu Konfederasi Serikat Buruh Korea juga mengadakan rapat pimpinan untuk membahas langkah lanjutan terkait hukum melawan perusahaan. Selain itu, pihaknya telah memberitahukan akan menggelar pertemuan serikat kerja di seluruh daerah di Korea Selatan untuk mengkritik pemerintah pada tgl.29 Januari mendatang.