Harga jual resmi tanah meningkat 4,5% sehingga mencatat yang tertinggi dalam 8 tahun terakhir.
Harga di pulau Jejudo dan kota Sejong serta Ulsan yang menawarkan berbagai kesempatan pembangunan, mencatat rekor kenaikan tertinggi.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi menunjukkan bahwa harga yang ditentukan pemerintah melonjak rata-rata 4,5%, lonjakan terbesar setelah kenaikan di tahun 2008 yang tercatat sebesar 9,6%.
Sementara itu harga tanah di Seoul dan daerah metropolitan naik 3,8%, kota besar lainnya naik 7,4%, dan 5,8% di kota-kota kecil dan pedesaan.
Di daerah pusat perbelanjaan Myeongdong, Seoul, harga 3,3 meter persegi tanah tercatat 274 juta won atau sekitar 220 ribu dolar.
Dengan kenaikan harga tersebut, maka pemilik tanah diperkirakan akan dibebani kenaikan pajak tanah.