Partai berkuasa dan oposisi menyepakati RUU Penetapan Distrik Pemilihan untuk pemilihan umum tgl.13 April mendatang.
Ketua Partai Saenuri Kim Moo-sung dan Ketua Komisi Darurat Partai Minjoo Kores Selatan, MPK Kim Jong-in mengadakan pertemuan di parlemen pada hari Selasa pagi (23/2/2016) berkat bantuan Ketua DPR Chung Eui-hwa.
Di dalam pertemuan tersebut, mereka menyamakan pandangan untuk menetapkan jumlah anggota parlemen wilayah untuk pemilu ke-20 dengan 253 kursi atau lebih banyak 7 kursi daripada saat ini.
Jumlah penduduk maksimal di wilayah pemilihan ditetapkan 280 ribu orang dan minimal 140 ribu orang menurut penghitungan tgl.31 Oktober lalu. Mereka juga menetapkan jumlah anggota parlemen sebanyak 300 orang, dan tidak ada pemisahan antara kota dan kabupaten di wilayah otonom.
Menurut rancangan undang-undang penetapan distrik pemilihan yang telah disepakati, jumlah kursi parlemen untuk kotamadya Seoul termasuk wilayah Gyeonggido bertambah 10 kursi, serta untuk Daejeon dan Chungcheong Selatan masing-masing bertambah satu kursi.
Namun, untuk Gyeongsang Utara berkurang dua kursi, serta Jeolla Selatan, Jeolla Utara, dan Gangwon masing-masing berkurang satu kursi.
Komite Penetapan Distrik Pemilihan akan membahasnya secara rinci di sidang umum tgl.23 Februari.