Para kandidat yang bersaing untuk mendapatkan kursi parlemen lewat Pemilu Legislatif tanggal 13 April mendatang, memulai kampanye resmi pada hari Kamis (31/3/2016).
Sebanyak 944 kandidat untuk Pemilu Legislatif ke-20, dapat melakukan kampanye selama 13 hari, atau hingga 12 April.
Komisi Pemilihan Nasional mengatakan setiap warga Korea Selatan dapat terlibat dalam kampanye kecuali tindakan mereka melanggar UU Pemilihan Pejabat Publik atau peraturan pemilihan yang lainnya.
Selama masa kampanye, para kandidat, anggota staf serta pendukung yang terdaftar dapat menggunakan atribut atau selempang untuk mempromosikan diri.
Selain itu mereka juga dapat memanfaatkan internet, media sosial, serta panggilan telepon, pesan singkat dan email sebagai media kampanye.
Sementara itu, calon pemilih diizinkan untuk mendukung kandidat atau kubu kandidat di tempat-tempat umum.