Sebanyak 10 gambar yang diusulkan untuk menjadi peringatan bahaya merokok pada bungkus rokok baru saja dirilis.
Dari 10 gambar tersebut, 5 gambar berisi peringatan yang memuat bagian penyakit, seperti kanker paru-paru, kanker tenggorokan dan, kanker mulut, serta 5 gambar lainya tidak memuat bagian penyakit, seperti merokok tak langsung dan bahaya merokok bagi ibu hamil.
Komisi penetapan gambar yang beranggotakan pegawai negeri dan para ahli terkait menyatakan standar utama gambar peringatan difokuskan pada kemampuan persuasif, efektivitas dan rasa benci.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan rencananya akan mengambil keputusan terakhir untuk seleksi gambar peringatan hingga tgl. 23 Juni. Berapa jumlah gambar peringatan yang akan dipilih belum dipastikan.
Mulai tgl. 23 Desember mendatang, produsen rokok domestik dan importir rokok luar negeri wajib memuat gambar peringatan itu di semua bungkus rokok.
Hingga tahun ini, total 101 negara, termasuk Korea Selatan telah mewajibkan untuk mencantumkan gambar peringatan di bungkus rokok.