Kepolisian Negara melakukan survei tentang tingkat batasan kadar alkohol bagi orang yang mengemudi mobil dalam keadaan mabuk, selama satu bulan sejak tgl. 4 April lalu.
Hasilnya, 75% warga masyarakat menyepakati untuk mengetatkan tingkat kadar alkohol dalam darah dari 0,05% pada saat ini menjadi 0,03%. Angka 0,03% akan terbaca 1 jam setelah seseorang minum segelas minuman beralkohol, soju.
Di Jepang misalnya, batasan tersebut ditingkatkan dari 0,05% menjadi 0,03%, sehingga jumlah korban meninggal akibat pengendara mobil mabuk menurun ke bawah seperempat selama 10 tahun. Batasan kadar alkohol saat mengendarai mobil yang dapat membuat seseorang dicabut SIM-nya di Swedia juga ditetapkan sebesar 0,02%.
Sesuai dengan hasil survei tersebut, kepolisian akan merevisi UU terkait di semester ke dua setelah menerima pandangan publik.