Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Revisi UU Parlemen Untuk Rapat Dengar Pendapat Secara Rutin Diserahkan ke Pemerintah

Write: 2016-05-23 16:10:33

Revisi UU Majelis Nasional atau DPR Korea Selatan yang memberi kemudahan bagi komite parlemen untuk menggelar rapat dengar pendapat diserahkan kepada pemerintah pada hari Senin pagi (23/5/2016). 

Pihak partai berkuasa mengangkat isu tentang bagaimana revisi UU itu akan diloloskan serta mengisyaratkan bahwa presiden Park Geun-hye harus memvetonya. Partai oposisi, di sisi lain, secara tegas memprotes posisi partai berkuasa. 

Ketua parlemen Chung Ui-hwa menyetujui RUU itu pada hari Senin pagi (23/6/2015), dan Sekretariat parlemen mengirim revisi UU itu kepada Kementerian Kehakiman, bersama dengan sebanyak 120 RUU lain yang sudah diloloskan di parlemen. 

Presiden Park Geun-hye hingga tgl. 7 Juli harus memutuskan apakah dia akan menandatangani revisi UU untuk diberlakukan atau mengirim kembali ke DPR untuk diperiksa ulang. 

Ketua fraksi partai Saenuri Chung Jin-suk mengatakan bahwa urusan pemerintahan dapat terganggu jika komite parlemen menggelar rapat dengar pendapat kapan saja. Menurutnya presiden Park  tidak perlu ragu-ragu untuk menggunakan hak vetonya. 
 
Sementara itu, ketua fraksi partai Demokrasi Bersama Deobulleoh, Woo Sang Ho menyebutkan bahwa presiden seharusnya tidak akan menggunakan hak vetonya atas RUU terkait pengelolaan DPR.
 
Ketua fraksi partai Rakyat Park Jie-won mengungkapkan presiden seharusnya tidak terlibat dalam isu parlemen dan secara tegas mendesak presiden tidak mengambil veto. 
 
Sementara itu, kantor kepresidenan kembali mengatakan pihaknya tidak membuat keputusan apapun mengenai masalah itu. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >