Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Supir Taksi yang Menabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Divonis Tidak Bersalah

Write: 2016-05-23 16:25:36

Seorang sopir taksi yang menabrak seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan sembarangan hingga tewas, divonis tidak bersalah.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan tidak bersalah kepada seorang supir taksi yang digugat atas tuduhan melanggar aturan kecelakaan lalu lintas. 

Sebanyak 7 juri dari masyarakat menetapkan sopir taksi Kwon berusia 75 tahun tidak terbukti bersalah atas pertimbangan kondisi jalan dan cuaca saat itu. 

Ditambahkan, Kwon tidak dapat dinyatakan melanggar batas kecepatan yakni 70 km per jam, dan dia sulit melihat korban yang menyeberang jalan sembarangan dalam kondisi cuaca saat itu.  

Supir taksi Kwon menabrak tewas korban yang menyeberang jalan sembarangan di wilayah Gangnam, pada bulan April tahun lalu. Kejaksaan menuduh sopir taksi itu melakukan kelalaian saat mengemudi. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >