Pemerintah dan Partai Saenuri mengadakan pertemuan pada hari Selasa (24/5/2016) dan mempertimbangkan untuk menetapkan bidang usaha pembuatan kapal yang menghadapi krisis akibat restrukturisasi sebagai 'usaha yang mendapat dukungan perekrutan khusus.'
Sistem usaha yang "mendapat dukungan perekrutan khusus" adalah kebijakan untuk menstabilkan perekrutan bagi cabang usaha yang menghadapi krisis perekrutan akibat restrukturisasi.
Apabila pengusaha mengurangi waktu kerja atau menghentikan sementara usaha untuk menjaga kondisi perekrutan karyawan, pemerintah memberikan tunjangan terkait. Para pengangguran yang kehilangan tempat kerja juga dapat menerima gaji khusus walaupun waktu pemberian gaji pengangguran sudah selesai.
Selain itu, pembayaran pajak atau biaya asuransi bagi perusahaan yang mendapat restrukturisasi dan perusahaan mitra ditangguhkan. Untuk perusahaan pembuat kapal yang mengalami kekurangan dana, pemerintah dan partai politik menyediakan langkah agar mereka dapat meminjam dana baru melalui pemeriksaan.