Peta jalan jangka menengah dan panjang untuk pengontrolan sisa radioaktif tingkat tinggi atau limbah bahan bakar nuklir disediakan.
Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya menyatakan pada hari Rabu (25/5/2016) bahwa pihaknya mengumumkan langkah-langkah mengenai rencana pengontrolan sisa radioaktif tingkat tinggi.
Menurutnya, pemerintah menetapkan lokasi pemrosesan sampai tahun 2028 dan membuat fasilitas sementara untuk penyimpanan limbah bahan bakar nuklir sampai tahun 2035.
Pemerintah menargetkan pengoperasian fasilitas penyimpanan permanen limbah bahan bakar nuklir pada tahun 2053, namun pihaknya mengalami kesulitan untuk menyediakan lokasi.
Pemerintah berencana untuk mencapai kesepakatan dengan warga setempat selama 12 tahun ke depan, karena pendirian tempat pemrosesan limbah bahan bakar nuklir tidak dapat ditangguhkan lagi untuk generasi masa depan.