Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

UU Kemajuan Parlemen Diputuskan Tidak Melanggar Kekuasaan Legislatif Parlemen

Write: 2016-05-26 16:26:30

Berdasarkan UU Kemajuan Parlemen, RUU dapat diserahkan pada sidang pleno Majelis Nasional (DPR), hanya saat partai berkuasa dan oposisi mencapai persetujuan.

Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis (26/5/2016) memutuskan bahwa UU Kemajuan Parlemen tidak melanggar hak legislatif parlemen. Sehingga, MK memutuskan menolak tuntutan anggota parlemen dari Partai Saenuri terkait sengketa kekuatan UU, terutama rincian batasan kewenangan ketua Majelis Nasional dan ketua komite tetap parlemen. 

MK menerangkan walaupun ketua parlemen menolak pengajuan RUU, termasuk RUU HAM Korea Utara dan RUU Dasar Pengembangan Industi Jasa berdasarkan UU Kemajuan Parlemen, namun hal itu dianggap tidak melanggar hak pemeriksaan dan hak pemungutan suara dari parlemen. 

Menurut ayat pertama dari pasal ke-85 dari UU Kemajuan Parlemen, ketua parlemen dapat menetapkan masa pemeriksaan RUU dan juga mengajukannya langsung ke sidang pleno, jika partai berkuasa dan oposisi setuju atau bencana alam terjadi. 

MK memandang rincian itu hanya membatasi kewenangan ketua parlemen, namun tidak membatasi hak legislatif parlemen. 

Selain itu, MK juga menolak tuntutan atas pelanggaran yang dilakukan ketua parlemen yang tidak mengajukan RUU walaupun mayoritas kursi parlemen memintanya. Menurut MK, penolakan itu layak untuk menghormati otonomi parlemen. 

UU Kemajuan Parlemen direvisi dengan tujuan untuk memprioritaskan persetujuan partai berkuasa dan oposisi, dengan menghapus konflik di Majelis Nasional. Namun demikian, berbeda dengan tujuan awal, parlemen hampir gagal untuk mencapai kesepakatan dan bahkan sebagian besar RUU yang mendesak gagal diserahkan ke sidang pleno. 

Perdebatan terkait revisi UU Kemajuan Parlemen nampaknya akan kembali marak, sejalan  keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >