Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kejaksaan Menyimpulkan Korut Lakukan Peretasan

Write: 2016-05-31 15:03:18

Kejaksaan Korea Selatan menyimpulkan peretasan terhadap sistem pengesahan elektronik dari perusahaan perangkat lunak keamanan informasi keuangan yang terjadi akhir tahun lalu dilakukan oleh Korea Utara. 

Menurut kejaksaan, kelompok peretas Korea Utara menyebarkan 10 program jahat yang menggunakan kode yang dimanipulasi dengan menggunakan pengesahan elektronik yang mereka ambil. Tandatangan kode adalah alat keamanan dimana suatu program aman atau tidak saat dipasang di internet. 

Pada bulan November tahun lalu, Korea Utara meretas server dari perusahaan I, dan mengambil data terkait pengesahan elektronik di komputer sejumlah pekerja perusahaan tersebut. 

Setelah itu, Korea Utara memasang program jahat di hompage badan ilmiah dengan menggunakan kode yang telah dimanipulasi, dan 19 unit komputer dari 10 badan lainnya terinfeksi oleh virus jahat tersebut.

Kejaksaan menyatakan Korea Utara menyebarkan program jahat untuk mengambil informasi yang telah disimpan di komputer dan menyerang jaringan internet utama di Korea Selatan. Dikatakan, kerugian tambahan seperti pembocoran informasi lembaga publik tidak terjadi karena kode yang dimanipulasi dan program jahat telah dihapus. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >