Kementerian Lingkungan Hidup menggugat perusahaan motor Nissan Korea, dan CEO Nissan Korea Takehiko Kikuchi ke Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada hari Selasa(7/6/2016). Gugatan itu disampiakan sehubungan dengan dugaan manipulasi emisi gas buang mobil Nissan Korea, Qashqai.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, Nissan Korea melanggar UU Perlindungan Lingkungan Udara termasuk standar izin emisi gas buang. Mereka juga memberi perintah agar mobil baru Qashqai dilarang dijual, dan 842 unit kendaraan yang sudah dijual harus ditarik kembali. Selain itu, Nissan Korea harus membayar denda sebesar 340 juta won.
Di dalam konfirmasi dengar pendapat yang diadakan pada bulan lalu, Nissan menyampaikan alasan mereka menghentikan alat sirkulasi kembali emisi gas buang dari Qashqai pada suhu lebih 35 derajat selsius. Menurut Nissan hal itu dilakukan untuk melindungi mesin dari panas berlebihan.
Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan pada saat waktu uji coba dalam ruangan pihaknya mengoperasikan alat emisi gas buang secara normal selama 20 menit, namun berhenti 30 menit kemudian. Hal itu nampaknya disengaja untuk mengatur fungsi komponen.