Komite Perdagangan Adil Nasional pada hari Kamis (9/6/2016) menyampaikan revisi sistem penetapan golongan konglomerat bersama Kementerian Strategi dan Keuangan, dan Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Energi.
Menurut hasil revisi, standar total kapital dari golongan perusahaan raksasa akan naik dari 5 triliun won saat ini, menjadi 10 triliun won. Perusahaan nasional juga dikecualikan dari golongan perusahaan raksasa.
Dengan demikian, total 37 perusahaan akan keluar dari kelompok konglomerat, termasuk 25 perusahaan yang jumlah total modalnya berada di bawah 10 triliun won, termasuk Kakao dan Celltrion, dan 12 perusahaan nasional.
Sebagai hasilnya, jumlah perusahaan raksasa akan turun dari 65 unit menjadi 28 unit.
Seorang pejabat dari Komite Perdagangan Adil menerangkan bahwa standar saat ini sudah diterapkan selama 8 tahun, dan kondisi ekonomi telah mengalami perubahan. Ditambahkan, pengaturan sesuai dengan standar yang ada dikhawatirkan akan memicu pertumbuhan beberapa perusahaan terganggu.
Revisi aturan itu rencananya akan diberlakukan mulai bulan September mendatang.