Pemerintah mengambil tindakan untuk menutup Pembangkit Listrik Tenaga Uap-PLTU yang berusia lebih 30 tahun karena bahan bakar batu bara yang digunakan di PLTU tersebut menimbulkan debu ultra halus.
Jumlah PLTU batu bara di Korea Selatan mencapai 53 unit. 10 unit diantaranya telah berusia lebih dari 30 tahun dan akan ditutup sampai tahun 2025 mendatang.
8 unit pembangkit listrik yang berusia lebih dari 20 tahun akan menjalani perbaikan fasilitas dengan menghabiskan biaya 2 triliun won. Selain itu, 35 unit pembangkit listrik lainnya juga akan diperbaiki fungsinya sampai tahun 2019 dengan biaya 240 miliar won.
Pemerintah akan melengkapi pembangkit listrik dengan fasilitas terkait lingkungan selama 2 tahun untuk menurunkan tingkat zat pencemaran udara di Provinsi Chungcheong Selatan yang dipadati PLTU batu bara.
Untuk pembangkit listrik batu bara yang sedang dibangun atau dijadwalkan akan dibangun, pemerintah akan menurunkan tingkat emisi zat pencemaran sebesar 40% sampai tahun 2030.
Pemerintah menyatakan bahwa pihaknya akan membatasi pembangunan pembangkit listrik batu bara. Permintaan tenaga listrik yang semakin bertambah akan dipenuhi dengan sumber energi yang rendah karbon dan ramah lingkungan.