Berdasarkan perjanjian gencatan senjata, baik pihak Korea Selatan maupun Korea Utara dilarang untuk mempersenjatai Zona Demilitersasi-DMZ di Semenanjung Korea dengan senjata berat, kecuali senapan pribadi.
Namun demikian, Korea Utara sejak lama telah menempatkan secara intensif persenjataan berat seperti mortir. Terkait hal itu, Komandan Pasukan PBB dipastikan telah merevisi aturan terkait agar militer Korea Selatan juga bisa mempersenjatai DMZ dengan senjata berat.
10 tahun lalu, militer Korea Selatan diperbolehkan membawa senjata mesin berat ke DMZ. Bahkan aturan itu baru-baru ini direvisi dengan penambahan izin penempatan mortir di DMZ. Militer Korea Selatan pun telah menempatkan senjata berat secara terbatas di sekitar pos penjaga militer Korea Selatan di dalam DMZ di bawah pengawasan Komandan PBB.
Penempatan senjata berat oleh kedua negara Korea yang diawali pelanggaran aturan oleh Pyongyang, sedang memicu peningkatan ketegangan yang lebih serius di zona demiliterisasi di tengah serangkaian tes peluncuran rudal oleh Korea Utara.