Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Penumpang Tidak Boleh Menunggu di dalam Pesawat Terbang Jalur Internasional Selama Lebih dari 4 Jam

Write: 2016-07-12 14:53:01

Pemerintah menerapkan standar perlindungan bagi konsumen pengguna pesawat terbang. Kementerian Pertanahan dan Transportasi Korea Selatan menyatakan, standar perlindungan pengguna pesawat terbang akan diberlakukan sejak tanggal 20 Juli mendatang. 

Menurut standar tersebut, penumpang pesawat jalur internasional tidak boleh dibiarkan menunggu selama lebih dari 4 jam setelah berada di atas pesawat di jalur pacu atau lokasi lain di lapangan terbang. Untuk Pengguna pesawat jalur domestik, waktu tunggu dibatasi selama 3 jam.

Jika mereka terpaksa menunggu selama lebih dari 2 jam, maskapai penerbangan wajib menyuguhkan makanan kepada para penumpang dan memberitahukan alasan penangguhannya. Jika penangguhan atau pembatalan penerbangan terjadi sebelum hari keberangkatan, maskapai penerbangan harus menginformasikan hal itu melalui telepon atau sms kepada pembeli tiket. 

Apabila pembeli tiket tidak bisa naik pesawat akibat penjualan berlebih, maskapai penerbangan harus menyediakan pesawat terbang pengganti dan memberi kompensasi sebesar 20% dari biaya tiket, untuk jalur domestik. Sementara untuk jalur internasional, maskapai penerbangan wajib memberi kompensasi sebesar 100 dolar AS, ditambah penyediaan pesawat alternatif.

Standar tersebut diterapkan bagi seluruh maskapai penerbangan Korea Selatan dan luar negeri termasuk biro perjalanan yang menjual tiket penerbangan. Jika mereka melanggar standar itu, mereka harus membayar denda maksimal 5 juta won.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >