Mulai sekarang, seluruh penumpang kendaraan diharuskan mengenakan sabuk pengaman di segala jenis jalanan.
Badan Kepolisian Nasional Korea mengatakan bahwa revisi hukum lalu lintas telah disahkan dalam rapat kabinet pada hari Selasa (19/7/2016).
Revisi tersebut mewajibkan seluruh penumpang, termasuk mereka yang duduk di kursi belakang, untuk mengenakan sabuk pengaman. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, hanya pengemudi dan penumpang di samping pengemudi yang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman.
Dalam revisi tersebut juga disebutkan bahwa penumpang wajib mengencangkan sabuk pengamannya saat berkendara di atas segala jenis jalan. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang hanya mewajibkan penggunaan sabuk pengaman saat berkendara di jalan tol dan jalan khusus mobil.
Tercantum juga bahwa jika sebuah pelanggaran lalu lintas dilaporkan melalui rekaman kotak hitam, denda dapat dikenakan walaupun orang yang melaporkan pelanggaran tersebut tidak menghadap ke pihak polisi.