Mulai bulan November mendatang, iklan televisi untuk susu rasa kopi atau es krim rasa kopi yang mengandung kadar kafein tinggi akan dibatasi.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan menginformasikan proses administratif terkait revisi UU demi memperluas lingkup produk makanan dengan kandungan kafein tingkat tinggi.
Sejalan dengan hal tersebut, iklan untuk sejumlah produk makanan seperti susu rasa kopi, es krim rasa kopi, dan sebagainya dilarang untuk disiarkan di televisi mulai pukul 5 hingga 7 malam hari.
Menurut hasil survei mengenai kandungan kafein di dalam produk makanan, kafein pada jenis produk kopi merupakan yang paling banyak, dengan 449 mg per 1 kg, disusul produk olahan susu seperti susu rasa kopi, susu rasa coklat, dan lain-lain dengan 277 mg per 1 kg.
Jumlah rekomendasi konsumsi kafein sehari untuk anak-anak dan kalangan remaja adalah 2,5 mg ke bawah per 1 kg berat badannya. Jika seorang remaja yang berbobot 60 kg minum susu rasa kopi yang mengandung kafein lebih dari 230 mg, jumlah konsumsi kafein seharinya akan melebihi ambang batas sebesar 150 mg.
Rancangan RUU itu akan diberlakukan mulai bulan November mendatang setelah menerima umpan balik dari masyarakat sampai tanggal 1 bulan depan.