Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis (28/7/2016) menetapkan legalitas atau keabsahan RUU anti-korupsi bagi pegawai publik yang disebut sebagai UU Kim Yong-ran.
Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan konstitusional atas 4 isu penting dari kasus pengadilan Konstitusi yang diajukan oleh Asosiasi Pengacara Korea dan Perhimpunan Wartawan Korea yang menuduh UU Kim Yong-ran melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan dan kesamaan media.
Sejalan dengan keputusan MK itu, maka UU anti korupsi akan diberlakukan mulai tgl. 28 September mendatang.
Jumlah pihak yang terkena pengaruh dari pengesahan UU itu, termasuk pegawai negeri, diperkirakan akan mencapai lebih dari 4 juta orang, sehingga UU itu diprediksi akan berdampak besar pada seluruh kehidupan masyarakat mulai akhir bulan September mendatang.