Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

AS Masukkan Korut Sebagai Negara Dengan "Perhatian Khusus" Dalam Kebebasan Beragama

Write: 2016-08-11 10:28:51

Kementerian Luar Negeri AS menetapkan Korea Utara sebagai salah satu negara yang menjadi "perhatian khusus" dalam kebebasan beragama dalam 15 tahun berturut-turut, berdasarkan laporan hak asasi manusia Korea Utara dari PBB. 

Menurut laporan tahunan tentang kebebasan beragama internasional 2015 yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS pada hari Rabu (10/8/2016) waktu setempat, negara komunis itu menjamin kebebasan beragama dibawah Konstitusi negaranya. Namun secara kenyataan tidak ada kebebasan beragama di Korea Utara, dan bahkan bagi mereka yang melakukan kegiatan agama dijatuhi hukuman berat seperti hukuman mati dan penyiksaan. 

Jika melihat sebuah data yang dilaporkan oleh Korea Utara kepada PBB pada tahun 2002, jumlah penganut agama Cheondo yang didirikan di Korea oleh Chei Je-wu pada tahun 1859 tercatat 15 ribu orang, penganut agama Kristen berjumlah 12 ribu orang, penganut agama Budha 10 ribu orang dan penganut Katolik 800 orang. 

Namun demikian, PBB mengasumsikan ada sekitar 400 ribu penganut agama Kristen di Korea Utara. 

Menurut Kementerian Luar Negeri AS mereka yang memiliki Alkitab dan ikut beribadah, cukup berisiko di negara komunis itu. 

Disebutkan dari sekitar 120 ribu orang yang ditahan di kamp tahanan politik, cukup banyak diantara mereka yang ditahan karena alasan soal agama. 

Secara khusus, Korea Utara memandang agama Kristen sebagai ancaman besar, karena agama itu menjadi landasan pembentukan kelompok politik dan sosial dan khawatir para penduduknya terlibat dalam kegiatan eksternal. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >