Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Revisi Pengurangan Hak Imunitas Anggota Parlemen Diumumkan

Write: 2016-09-06 11:36:37

'Komite Pelaksana Untuk Mengurangi Hak Istimewa Anggota Parlemen' di bawah Ketua DPR mengumumkan revisi mengenai hak imunitas parlemen. 

Menurut rancangan revisi yang disediakan oleh komite tersebut, jika rancangan kesepakatan untuk menangkap seorang anggota parlemen tidak ditangani dalam 72 jam setelah dilaporkan ke sidang paripurna, maka rancangan itu secara otomatis diserahkan kepada sidang paripurna berikutnya untuk lebih dulu diloloskan. 

Apabila seorang anggota parlemen mengeluarkan pernyataan yang mengandung ejekan atau hinaan, dan merusak wibawa seseorang, maka pemeriksaan moral dalam internal parlemen menjadi lebih keras. Perekrutan sanak famili anggota parlemen (nepotisme) dilarang, dan peraturan kemoralan terkait juga dibuat. 

Kegiatan diplomatik di luar negeri dari anggota parlemen yang terus menjadi kontroversi akan diperiksa secara lebih ketat dari sisi tujuan, isi kegiatan di setempat, dll. 

Rancangan revisi tersebut akan dibicarakan di sidang yang terbuka untuk umum pada tgl. 7 September mendatang, dan akan memasuki proses legislasi setelah diserahkan kepada komite tetap terkait pada akhir bulan ini. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >