Pengadilan di AS mengizinkan proteksi kepailitan sementara untuk Hanjin Shipping.
Hakim John Sherwood di pengadilan khusus kepailitan di Newark, New Jersey AS menyatakan pihaknya menerima permintaan Hanjin untuk perlindungan kepailitan sementara, dan akan memutuskan perlindungan hukum bagi debitor dalam pemeriksaan kembali tgl. 9 September mendatang.
Proteksi kepailitan di AS mirip dengan penyelamatan usaha oleh pengadilan di Korea Selatan. Hanjin Shipping telah meminta proteksi kepailitan pada tgl. 2 September lalu kepada pengadilan tersebut menurut pasal 15 dari UU Proteksi Kepailitan yang menangani masalah kepailitan internasional.
Sesuai dengan keputusan tersebut, para kreditor Hanjin Shipping tidak dapat menyita kekayaan Hanjin di AS dan tidak boleh menjalankan proses hukum lainnya.
Sementara itu, Hanjin pada tgl. 6 September menyatakan bahwa pihaknya akan menyediakan 100 miliar won untuk memecahkan masalah gangguan pengiriman kargo yang diangkut oleh Hanjin Shipping.