Mulai tahun depan, bangunan yang memiliki lebih 16 tingkat atau 5 ribu meter persegi wajib memiliki kemampuan tahan terhadap gempa. Selain itu, proses mengevaluasi sistem keamanan di sekitar bangunan tinggi lebih 50 tingkat atau 200 meter juga dilaksanakan.
Kementerian Pertanahan dan Transportasi Korea Selatan menyatakan "peraturan pembangunan" yang berisi langkah-langkah pencegahan dampak gempa akan direvisi mulai bulan Januari mendatang.
Untuk memperkecil kerugian akibat gempa bumi, bangunan lebih 2 tingkat harus dibangun untuk tahan gempa. Pembangunan untuk bangunan tahan gempa harus dicatat di dokumen izin mendirikan bangunan (IMB), serta harus mengambil rekaman video saat proses pembangunan lantai bawah tanah.
Jika muncul kerugian materiil atau korban akibat melanggar peraturan pembangunan, maka petugas yang memimpin atau bertanggung jawab atas pembangunan itu akan mendapat hukuman yang lebih berat.