Tujuh diantara 10 pedagang kecil dan menengah, yaitu pengusaha yang mengelola perusahaan kecil dengan jumlah karyawan kurang dari 5 orang, menutup usahanya dalam waktu 5 tahun setelah dibuka.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, rasio kelangsungan usaha dari pedagang kecil dan menengah selama 5 tahun hanya mencapai 29%. Rasio kelangsungan usaha dalam 1 tahun dan 2 tahun setelah pembukaan masing-masing mencapai 60% dan 47%.
Angka itu menunjukkan bahwa lebih dari separuh usaha dari pedagang kecil dan menengah ditutup setelah 2 tahun. Khususnya, rasio kelangsungan usaha di bidang penginapan dan restoran hanya mencapai 18% saat memasuki tahun ke-5 setelah pembukaan.
Namun, rasio kelangsungan usaha di bidang listrik, gas, dan air minum dalam waktu 5 tahun tercatat yang paling tinggi yaitu 71%.
Jumlah usaha kecil dan menengah di Korea Selatan mencapai 3.060.000 unit atau 86% dari semua jenis usaha sampai tahun 2014, dan jumlah pengusaha kecil dan menengah mencapai 6.050.000 orang.