Pemerintah Korea Selatan memeriksa dan meloloskan rancangan revisi UU Penyetaraan Pekerjaan Laki-laki dan Perempuan di dalam sidang kabinet hari Selasa (18/10/2016) yang dipimpin oleh Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn.
Menurut isi rancangan revisi UU tersebut, para pekerja wanita dapat menggunakan kebijakan 'cuti kerja untuk mengasuh anak' saat sedang hamil. Hal tersebut direvisi untuk melindungi para pekerja wanita dari kemungkinan keguguran atau kelahiran dini (prematur).
Namun, waktu cuti kerja untuk mengasuh anak tidak boleh melebihi 1 tahun. Selain itu, para pekerja wanita dapat menggunakan 3 hari cuti dalam 1 tahun untuk pengobatan untuk mempermudah kehamilan. Jika pemilik usaha menolak permintaan berhenti kerja tersebut, maka dia diharuskan membayar uang denda maksimal 5 juta won.
Selain itu, 'sistem memperpendek waktu kerja dalam masa pengasuhan anak' juga aktif dilaksanakan, sehingga waktu penggunaannya diperpanjang dari 1 tahun menjadi sampai 2 tahun.
Pemerintah menjelaskan bahwa rancangan revisi UU tersebut disediakan untuk mencegah 'terputusnya' karir pekerja wanita dan memecahkan masalah kelahiran rendah. Rancangan revisi UU tersebut akan diberlakukan mulai tgl. 1 Juli mendatang melalui pemeriksaan parlemen.