Presiden Park Geun-hye mengusulkan perubahan sistem masa jabatan presiden lima tahun sekali yang berlaku saat ini dibawah konstitusi. Presiden Park yang sebelumnya menentang amandemen konstitusi, mengatakan revisi tidak dapat ditunda lagi karena mengganggu tujuan kebijakan ekonomi jangka panjang dan isu-isu lain, seperti untuk menghentikan ambisi pengembangan nuklir Korea Utara.
Usulan itu disampaikan presiden saat berpidato di Majelis Nasional (DPR) untuk meminta parlemen mengesahkan Rancangan Anggaran Belanja Negara untuk tahun depan secepatnya.
Dalam pidatonya pada hari Senin (24/10/2016), presiden Park mengungkapkan bahwa sistem masa jabatan presiden 5 tahun sekali membuat sulit untuk melaksanakan tugas pemerintah secara berkelanjutan, termasuk kebijakan ekonomi lima tahun, dan juga tidak dapat menjalankan kebijakan diplomatik secara konsisten.
Untuk membuat sistem baru tahun 2017, presiden menyebutkan bahwa sebuah badan pemerintah yang mengurusi revisi UUD akan dibentuk dengan tujuan mengamandemen konstitusi dalam masa jabatannya. Dia juga menyarankan kepada parlemen untuk membentuk Komisi Khusus Parlemen untuk mengumpulkan opini publik.
Dalam kesempatan itu, Park juga menyerukan agar Rancangan Anggaran Belanja Negara untuk tahun depan sebesar 400 triliun won disahkan secepatnya. Ditegaskannya, belanja negara diarahkan untuk penciptaan ekonomi kreatif, termasuk sebagai respon lebih awal terhadap revolusi industri keempat, pengembangan penelitian, pengembangan konten budaya dan penciptaan lapangan kerja.
Presiden juga menjelaskan bahwa anggaran belanja dibuat untuk menghadapi bencana dan aksi terorisme yang terus meningkat, sehingga lebih dari 30% dari total anggaran belanja akan diinvestasikan pada bidang kesejahteraan.