Penjaga Pantai Korea Selatan memutuskan untuk menerapkan prinsip 'bertindak dahulu kemudian melapor' dalam menangani penangkapan kapal nelayan Cina yang ilegal.
Dengan demikian, Penjaga Pantai Korsel dapat menggunakan senjata sesuai dengan perintah komandan di lapangan terhadap kapal nelayan Cina yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Korsel.
Pusat Keamanan Penjaga Pantai, Kantor Keamanan Rakyat menyediakan dan mengeluarkan 'Petunjuk Penggunaan Senjata' dengan isi seperti itu, yang diumumkan tanggal 11 Oktober lalu, sebagai tindak lanjut untuk memperketat pengawasan terhadap penangkapan ikan ilegal.
Setelah kasus penenggelaman kapal patroli penjaga pantai Korsel sebulan lalu, sudah sebanyak 54 kapal nelayan Cina ilegal ditangkap Penjaga Pantai Korsel.
Sementara itu, pemerintah Korsel akan memperbaiki undang-undang untuk memasukkan pasal baru tentang tanggung jawab atas penggunaan senjata.