Resolusi Majelis Umum PBB yang berisi agar pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Korea Utara diadili di Pengadilan Pidana Internasional-ICC, dan Ketua Partai Buruh Korea Utara Kim Jong-un dihukum sebagai penanggung jawab, diloloskan.
Komisi Ketiga Majelis Umum PBB mengadakan pertemuan di Markas Besar PBB di New York, AS pada hari Selasa (15/11/2016) waktu setempat, dan mengadopsi resolusi tersebut dengan konsensus. Resolusi itu akan diloloskan di Sidang Umum PBB bulan depan.
Pengadopsian resolusi HAM Korea Utara oleh PBB merupakan yang ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun 2005 lalu. Rekomendasi agar pelanggar dan penanggung jawab pelanggaran HAM Korut diadili di ICC dan dihukum, sudah masuk dalam resolusi selama 3 tahun secara berturut-turut.
Khususnya, resolusi tahun ini berisi kalimat yang menyatakan bahwa pelanggaran HAM dilaksanakan oleh lembaga yang dikuasai oleh pemimpin tertinggi.
Kalimat itu menegaskan bahwa penanggung jawab tertinggi pelanggaran HAM di Korea Utara adalah Kim Jong-un, untuk itu dia harus dihukum.