Resolusi Dewan Keamanan PBB untuk menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara akibat uji coba nuklir ke-5 bulan September lalu diperkirakan akan diadopsi pada hari Rabu (30/11/2016).
Resolusi kali ini akan melengkapi resolusi nomor 2270 yang merupakan terkuat dalam sejarah, dengan memasukkan poin penguatan larangan ekspor batu bara Korea Utara.
Resolusi nomor 2270 yang diadopsi setelah uji coba nuklir ke-4 juga melarang ekspor batu bara Korea Utara, namun menimbulkan kontroversi terkait efektivitasnya karena tetap membolehkan ekspor untuk 'tujuan kehidupan rakyat Korea Utara.'
Namun, resolusi terbaru ini akan menetapkan batas volume ekspor batu bara tahunan Korea Utara kira-kira 400 juta dolar atau sekitar 7.500.000 ton. Selain itu, resolusi kali ini menambahkan 4 jenis hasil tambang seperti perunggu, nikel, perak, dan seng sebagai produk yang dilarang untuk diekspor.
Dewan Keamanan PBB menjelaskan sanksi itu bertujuan untuk mengurangi ekspor Korea Utara sebesar 100 juta dolar Amerika tiap tahun.
Draf naskah resolusi telah disampaikan kepada tiga negara anggota tetap lainnya setelah disepakati oleh AS dan Cina. Dilaporkan, Rusia juga telah menyepakati isi resolusi baru-baru ini.
Jika resolusi tersebut diadopsi pada tgl. 30 November mendatang, itu berarti resolusi tersebut dikeluarkan dalam waktu 82 hari setelah uji coba nuklir Korea Utara tgl. 9 September lalu.