Dewan Keamanan PBB mengesahkan Resolusi 2321 untuk menjatuhkan sanksi-sanksi baru terhadap Korea Utara, pada hari Rabu (31/11/2016) waktu setempat. Sanksi itu dikeluarkan 82 hari pasca uji coba nuklir kelima yang dilakukan Pyongyang pada bulan September lalu.
Semua lima belas anggota Dewan Keamanan sepakat akan membatasi ekspor terbesar Korea Utara yakni batu bara hingga 38% dari total jumlah ekspor tahun lalu, mulai tahun depan. Resolusi terbaru itu juga akan melarang Korea Utara mengekspor tembaga, nikel, perak dan seng ataupun menjual patung-patung raksasa.
Secara keseluruhan, resolusi itu diperkirakan akan memangkas setidaknya 800 juta dolar atau sebanyak 30% dari seluruh pendapatan ekspor tahunan negara itu.
Selain itu, kargo dan bahkan tas turis yang lalu-lalang ke Korea Utara akan diperiksa, kegiatan diplomat untuk mendapatkan dana juga dilarang serta rekening Korea Utara di luar negeri ditutup.
Dalam resolusi itu, para anggota Dewan Keamanan juga memprihatinkan pengiriman tenaga kerja Korea Utara keluar negeri serta memprotes pengembangan nuklir yang memperburuk kondisi HAM negara itu.
Pyongyang juga diperingatkan akan kehilangan haknya sebagai negara anggota PBB.
Sementara itu, Cina dan Rusia setuju untuk memberikan sanksi terhadap Korea Utara, namun menyerukan agar kehidupan penduduk negara itu tidak dirugikan.