Pemakzulan presiden telah diputuskan dalam sidang paripurna parlemen hari Jumat (9/12/2016).
Pemungutan suara pemakzulan Presiden Park diikuti 299 orang dari seluruh 300 anggota parlemen, dimana sebanyak 234 orang memberi suara setuju, 56 suara menolak, 2 abstain, dan 7 suara batal.
Setelah mengumumkan hasil pemungutan suara, Ketua Parlemen Chung Sye-gyun menyampaikan harapannya dimana tidak ada lagi kekacauan politik dan sosial.
Dalam penjelasan pengusulan pemakzulan yang dibacakan anggota parlemen dari Partai Rakyat, Kim Yeong-kwan sebelum pemungutan suara, termuat isi bahwa Presiden Park telah melanggar prinsip dasar UUD dan demokrasi dengan memutuskan urusan negara bersama dengan Choi Soon-sil dan orang dekatnya, membongkar rahasia negara, dan lainnya
Selain itu, dalam penjelasan itu disebutkan presiden telah mengkhianati kepercayaan rakyat hingga kehilangan hak untuk mengurus urusan negara.
Hanya seorang anggota parlemen dari Partai Saenuri Choi kyeong-hwan, orang dekat Park Geun-hye yang tidak mengikuti pemungutan suara hari ini. Sebagian besar anggota Partai Saenuri yang dekat dengan Presiden Park memberikan suara setuju untuk pemakzulan presiden.
Dengan demikian, Presiden Park Geun-hye menjadi presiden kedua yang didakwa dalam sejarah Korea Selatan.