Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa mengadopsi resolusi HAM Korea Utara yang ke-12 pada hari Senin (19/12/2016) waktu setempat.
Resolusi itu diadopsi dengan mufakat, serta menegaskan permintaan penjatuhan hukuman terhadap Kim Jong-un dan membawa masalah HAM Korea Utara ke Pengadilan Pidana Internasional.
Resolusi tahun ini mengandung isi bahwa pengembangan nuklir dan rudal balistik Korea Utara telah memperburuk kondisi HAM penduduk negara itu , serta memprihatinkan pemaksaan buruh Korea Utara untuk bekerja di luar negeri.
Tekanan dunia internasional atas pelanggaran HAM di Korea Utara semakin membesar.
Dewan Keamanan PBB yang memasukkan masalah HAM Korea Utara untuk pertama kali dalam resolusi sanksi pada akhir bulan lalu telah membahas masalah tersebut sebagai agenda resmi selama 3 tahun berturut-turut.
Beberapa negara, termasuk AS, Jepang, dan Australia telah mengadakan diskusi sebanyak 10 kali untuk membongkar pelanggaran HAM oleh rezim Korea Utara.