Sidang pendahuluan untuk mengadili kasus pemakzulan presiden Park Geun-hye dibuka di Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis (22/12/2016).
Sebanyak tiga pengacara penuntut membuka sidang pendahuluan, dengan dihadiri tim pengacara presiden Park dan tim parlemen.
Sebelum sidang dibuka, Presiden Park telah menambah jumlah anggota tim pembela dari 4 orang menjadi 9 pengacara, dan tim parlemen juga ditambah dari 4 orang menjadi 16 anggota.
Sidang pendahuluan dilakukan untuk mendengarkan kesaksian, dan menerima bukti-bukti menjelang pembelaan dalam pengadilan.
Tim parlemen menolak klaim presiden Park dalam jawaban tertulisnya yang menyebutkan konstitusi dijalankan secara sewenang-wenang, dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memakzulkan presiden.