Sidang pertama untuk mengadili pemakzulan Presiden Park Geun-hye selesai dalam waktu 9 menit akibat ketidakhadiran Presiden Park.
Dewan hakim dari Mahkamah Konstitusi membuka sidang pertama pada hari Selasa (3/1/2017) pukul 2 siang, namun akibat ketidakhadiran Presiden Park, maka MK memutuskan untuk membuka sidang kedua pada tgl. 5 Januari mendatang.
Menurut UU, Mahkamah Konstitusi dapat meminta terdakwa hadir pada sidang kedua apabila tidak menghadiri sidang pertama. Jika terdakwa juga tidak hadir di sidang kedua, maka MK dapat tetap melanjutkan persidangan.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Park Han-chul menyatakan pihaknya cukup memahami keseriusan kasus kali ini, sehingga akan mengadilinya dengan adil tanpa prasangka. Dewan hakim meminta bantuan kepada pihak pendakwa dan terdakwa agar sidang kedua berjalan dengan lancar.
Seorang anggota dari Komite Pemakzulan Presiden di parlemen, Gwang Seong-dong menyatakan bahwa pernyataan tentang pemakzulan kepada media di luar pengadilan adalah tindakan tidak adil dan melanggar etika sopan santun terhadap dewan hakim. Hal itu disampaikan Gwang sebagai kritik terhadap Presiden Park yang mengeluarkan pernyataan kepada para wartawan yang diundang ke Cheongwadae pada tgl. 1 Januari lalu.
Sementara itu, seorang pengacara Presiden, Lee Jung-hwan menyatakan menurut UU khusus dari Mahkamah Konstitusi, ketidakhadiran terdakwa dalam kasus pemakzulan biasanya cukup dimaklumi.