Kantor Perdana Menteri menegaskan perlu untuk merevisi pemberlakuan UU Anti Korupsi dalam upaya mengurangi efek sampingnya. UU itu dipandang memiliki dampak positif dalam mencegah korupsi dan penyelewengan dari pegawai publik, namun juga memicu kemerosotan pertumbuhan ekonomi negara.
Seratus hari pasca pemberlakuan UU Anti Korupsi bagi pegawai publik yang disebut sebagai UU Kim Young-ran, banyak pekerja restoran dan toko makanan yang kehilangan tempat kerja. Selain itu, industri pertanian dan peternakan juga terkena imbas yang sangat parah.
Untuk itu pemerintah dilaporkan akan melakukan penelitan secara mendalam tentang kerugian dan dampak pemberlakukan UU Anti Korupi terhadap belanja lokal. Pertemuan Dewan Kebijakan partai berkuasa, oposisi dan pemerintah yang digelar di Parlemen pada hari Minggu (8/1/2017) juga telah menyarankan revisi UU Anti Korupsi sebelum tahun baru Imlek, untuk menuntaskan sentimen konsumen yang menyusut.
Komite Hak-Hak Sipil menentang revisi pemberlakuan UU Anti Korupsi yang memiliki pengaruh positif untuk memberantas korupsi. Namun, ada banyak yang berpendapat bahwa UU itu juga berdampak serius terhadap bidang perekonomian.