Berbagai upaya pencegahan repatriasi seorang warga Korea Utara yang telah melarikan diri dan menetap di Rusia selama hampir 20 tahun tengah dilakukan. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan bahwa seorang pria Korut tidak boleh dipulangkan ke Korea Utara diluar kehendaknya.
Korea Utara mengirim Choi Myong-bok untuk bekerja di sebuah kamp penebangan kayu di wilayah Timur Jauh Rusia, Amur Oblast. Choi melarikan diri dari kamp tersebut di tahun 1999. Setelah bersembunyi di St. Petersburg selama hampir 20 tahun, Choi akhirnya ditangkap oleh polisi Rusia pada akhir bulan lalu. Pengadilan Rusia kemudian memutuskan untuk memulangkan Choi ke Korea Utara pada hari Jumat. Namun kelompok-kelompok HAM Rusia berusaha menghalangi repatriasi itu.
Mereka mengajukan mosi ke Pengadilan HAM Eropa untuk menghentikan Moskow memulangkan Choi ke Pyongyang. Pengadilan memutuskan Choi harus dilindungi dari repatriasi paksa sebelum dirinya diadili, yang dapat memakan waktu hingga setahun.
Pengadilan HAM Eropa didirikan sesuai dengan Konvensi HAM Eropa. Keputusan pengadilan tersebut berlaku di 47 negara yang menandatangani konvensi tersebut, termasuk Rusia, yang bergabung dalam konvensi pada tahun 1998.
Rusia dan Korea Utara menandatangani kesepakatan di tahun 2014 untuk merepatriasi warga negara masing-masing yang ditemukan memasuki wilayah mereka secara ilegal.