Pengadilan Tinggi telah memutuskan untuk pertama kalinya bahwa pemerintah memiliki tanggung-jawab untuk memberikan kompensasi atas kebijakan bagi penderita kusta untuk melakukan vasektomi dan aborsi.
Pengadilan Tinggi pada hari Rabu (15/02/2017) mengukuhkan keputusan pengadilan rendah atas kompensasi masing-masing 40 juta won kepada 10 orang penderita kusta yang dipaksa melakukan aborsi dan 30 juta kepada masing-masing sembilan orang yang menjalani vasektomi.
Keputusan tersebut datang setelah sekitar lima tahun dimana 19 orang memulai sebuah aksi "mencari keadilan" atas pemerintah yang menolak memberikan kompensasi.
Dalam keputusan tersebut dikatakan bahwa operasi yang dilakukan atas para penggugat merupakan penggunaan kekuasaan secara ilegal oleh pemerintah, karenanya pemerintah harus bertanggung-jawab.
Sebanyak 19 penderita kusta dipaksa melakukan vasektomi dan aborsi saat dirawat di beberapa rumah sakit di Pulau Sorok, dan beberapa kota antara tahun 1955 dan 1977.