Presiden Park Geun-hye menjadi presiden Korea pertama yang dimakzulkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Korea Selatan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemakzulan presiden Park Geun-hye dengan suara bulat dari 8 orang hakim pada hari Jumat (9/3/2017) pukul 11.00.
Sidang pemakzulan presiden itu merupakan yang kedua setelah tahun 2004 atas Presiden Roh Moo-hyun, tapi merupakan kali pertama dijatuhkan atas presiden yang sedang menjabat.
Dengan keputusan itu, Presiden Park akan turun dari jabatan presiden Korsel tanpa menyelesaikan masa jabatannya.
Dengan demikian, urusan negara selanjutnya akan diambil alih oleh Pelaksana Tugas Presiden Hwang Kyo-ahn untuk sementara. Sementara itu, pemilihan presiden diperkirakan akan dilaksanakan awal bulan Mei tahun ini.