Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

MK Memutuskan Pemakzulan Presiden Park Geun-hye

Write: 2017-03-10 11:48:18

Presiden Park Geun-hye menjadi presiden Korea pertama yang dimakzulkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Korea Selatan.

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemakzulan presiden Park Geun-hye dengan suara bulat dari 8 orang hakim pada hari Jumat (9/3/2017) pukul 11.00.

Sidang pemakzulan presiden itu merupakan yang kedua setelah tahun 2004 atas Presiden Roh Moo-hyun, tapi merupakan kali pertama dijatuhkan atas presiden yang sedang menjabat.

Dengan keputusan itu, Presiden Park akan turun dari jabatan presiden Korsel tanpa menyelesaikan masa jabatannya.

Dengan demikian, urusan negara selanjutnya akan diambil alih oleh Pelaksana Tugas Presiden Hwang Kyo-ahn untuk sementara. Sementara itu, pemilihan presiden diperkirakan akan dilaksanakan awal bulan Mei tahun ini.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >