Kantor Arsip Nasional Korea mulai menerima berbagai catatan kepresidenan mantan Presiden Park Geun-hye. Tim pelaksana penyerahan catatan kepresidenan di bawah Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik mengunjungi Cheongwadae pada hari Selasa (14/3/2017).
Catatan dari 19 lembaga terkait presiden seperti dokumen elektronik, laporan rapat, data laporan lisan, catatan mengenai perombakan, naskah pidato diserahkan ke Kantor Arsip Nasional.
Menurut UU terkait, Pelaksana Tugas Presiden berwenang menetapkan catatan kepresidenan yang akan diarsipkan.
Jika data-data tersebut dikategorikan sebagai catatan biasa kepresidenan, maka disimpan selama 15 tahun, sementara catatan terkait kehidupan pribadi tidak akan dibuka 30 tahun kecuali ada surat izin dari pengadilan atau kesepakatan parlemen.
Namun, sebagian besar catatan kepresidenan dapat digunakan sebagai data investigasi kejaksaan di masa depan. Dengan demikian, penyerahan catatan kepresidenan menimbulkan kontroversi di dunia politik Korea Selatan, karena ada kemungkinan bukti-bukti penting dihilangkan.