Pemerintah Seoul memanggil Konsul Jenderal Jepang untuk Korea Selatan, Hideo Suzuki hari Selasa (25/4/2017) sehubungan dengan pengumuman pemerintah Jepang terkait penerbitan Buku Biru Diplomatik edisi tahun 2017 yang berisi klaim kedaulatan Jepang atas pulau Dokdo.
Pemerintah Seoul menyampaikan protes keras atas klaim sepihak yang dilakukan secara berulang-ulang oleh Tokyo atas kedaulatan pulau Dokdo. Jepang mengklaim pulau Dokdo yang merupakan wilayah Korea Selatan baik dari sisi sejarah, geografis, maupun hukum internasional sebagai bagian dari Jepang.
Pemerintah Seoul mendesak Tokyo untuk menarik klaim, serta mendesak agar segera menghentikan upaya sia-sia tersebut. Seoul juga meminta Tokyo dapat menerima sejarah yang benar, karena hal itu merupakan titik tolak untuk membangun hubungan kedua negara.
Buku Biru yang dilaporkan oleh Kementerian Luar Negeri Jepang ke parlemen berisi pulau Dokdo adalah wilayah milik Jepang dari sisi sejarah dan hukum internasional.