Kalangan pekerja dan pihak perusahaan untuk pertama kalinya menyampaikan rancangan revisi, hanya tiga hari menjelang batas waktu untuk menentukan upah minimum tahun depan.
Dalam sesi pleno ke-10 komite upah minimum yang ditutup pada Rabu malam (12/7/2017), kalangan pekerja dan pihak perusahaan masing-masing mengeluarkan rancangan revisi putaran pertama.
Menurut rancangan revisi itu, pihak pekerja menyarankan upah minimum per jam untuk tahun depan naik 47,9% dari tahun ini, menjadi 9.570 won, sementara pihak perusahaan menaikkan 3,1%, menjadi 6.670 won per jam.
Dengan demikian, upaya kalangan pekerja untuk membuat upah minimum tahun depan sebesar 10 ribu won per jam sebagai agenda prioritas tahun ini, betul-betul gagal untuk dicapai.
Pembahasan rancangan revisi pada putaran pertama menunjukkan perbedaan yang besar dari kedua pihak, sehingga akan dibahas dalam putaran kedua.
Komite upah minimum akan menerima revisi yang diperbaiki dalam pertemuan ke-11 yang akan digelar pada tgl. 15 Juli, dan akan mengadakan pembicaraan maraton sepanjang malam hari itu, setelah mengurangi semaksimal mungkin kesenjangan kedua pihak.