Partai berkuasa, Partai Demokrat mengusulkan kepada pemerintah perlunya meningkatkan pajak perusahaan ultra besar dan kelompok berpendapatan super tinggi, dalam upaya menanggulangi polarisasi dan pertumbuhan rendah, serta menciptakan sistem perpajakan yang adil.
Dalam pertemuan dengan pemerintah pada hari Kamis (27/7/2017), Partai Demokrat menyatakan pendapatan yang diperoleh melalui peningkatan pajak akan dimanfaatkan untuk membantu wiraswasta dan usaha bisnis kecil, serta masyarakat umum.
Meskipun rancangan peningkatan pajak belum diumumkan secara rinci, namun pajak pendapatan dari kelompok berpenghasilan tinggi diperkirakan akan naik dari 38% saat ini, menjadi 40%.
Dikatakan, perusahaan yang meningkatkan lapangan kerja akan memperoleh manfaat pajak, sementara tunggakan pajak pemilik usaha kecil akan dihapuskan untuk sementara.
Dalam pertemuan itu, Wakil Perdana Menteri urusan Ekonomi Kim Dong-yeon mengutarakan sistem pajak akan direformasi ke tiga arah; penciptaan peluang kerja, peningkatan pembagian kembali pendapatan, dan ekspansi fiskal.
Pemerintah akan mengumumkan rancangan reformasi sistem pajak secara resmi, pada tgl. 2 Agustus mendatang.