Pengadilan Korea Selatan telah mengakui seorang pria Yordania sebagai pengungsi politik dalam keputusan atas tuntutan yang ajukan Kantor Imigrasi Seoul, dengan alasan peran utamanya dalam demonstrasi anti-pemerintah "Arab Spring" pada tahun 2011.
Pengadilan Administrasi Seoul menyampaikan keputusan tersebut pada hari Minggu (20/8/2017), dengan mengatakan bahwa kegiatan politik pembangkang Yordania di negara asalnya dikonfirmasi di YouTube dan situs Web lainnya. Materi online menunjukkan dia mengamuk, meneriakkan slogan anti-pemerintah dan memimpin demonstrasi.
Menurut pengadilan, adalah ilegal untuk menolak status pengungsi bagi pria tersebut. Pengadilan juga menuduh pemerintah Yordania terus menangkap dan menganiaya lawan politiknya.
Keputusan tersebut diambil 3 tahun setelah pria Yordania itu tiba di Korea Selatan dan meminta suaka politik pada bulan November 2014.