Menjelang diberlakukannya undang-undang yang memberikan hak untuk menolak perawatan kelangsungan hidup bagi pasien yang tidak dapat disembuhkan lagi sesuai keputusan pasien sendiri mulai tahun depan, proyek percobaan dilakukan mulai hari Senin (23/10/2017).
UU Well -Dying adalah undang-undang yang mengizinkan penghentian perawatan medis bagi seorang pasien yang tidak dapat disembuhkan lagi, setelah menerima keputusan dari dokter bahwa pasien sedang berada dalam proses kematian.
Proyek percobaan yang dimulai pada hari Senin (23/10/2017) akan dijalankan dalam dua prosedur, yaitu adanya surat persetujuan keputusan pasien yang sudah sekarat atau berada dalam perawatan stadium terakhir mengenai perawatan medis untuk kelangsungan hidup, serta penyusunan rencana perawatan medis terkait.
Surat persetujuan dan rencana yang dibuat selama periode masa percobaan akan didaftarkan secara resmi dalam sistem pendaftaran dan diakui sebagai dokumen yang sah, berdasarkan hukum.