Rancangan Undang Undang Otto Warmbier yang memblokir akses Korea Utara ke jaringan keuangan internasional diloloskan dengan suara bulat di Komisi Perbankan Majelis Tinggi AS.
Menurut RUU tersebut, aset lembaga keuangan yang memberi layanan keuangan kepada subjek penerima sanksi dari AS dan PBB dibekukan, dan mereka juga dilarang membuka rekening di AS.
Dengan memblokir akses lembaga keuangan yang membantu Korea Utara ke sistem keuangan AS, maka efek penerapan 'boikot sekunder' dapat diperoleh. RUU itu terfokus pada lembaga keuangan di luar negeri yang membantu Korea Utara, sehingga ditafsirkan sebagai langkah yang mengarah ke Cina.
Setelah Majelis Rendah AS meloloskan RUU Sanksi Nuklir Korea Utara Otto Warmbier pada tgl. 24 Oktober lalu, Majelis Tinggi AS juga menamai RUU tersebut sebagai 'UU Warmbier.'
Khususnya, RUU tersebut diloloskan bertepatan dengan masa kunjungan Presiden Trump ke Asia, sehingga ditafsirkan sebagai dukungan diplomasi bagi pemerintahan Trump untuk menekan Korea Utara.