Setelah UU Keputusan Menerima Perawatan Kelangsungan Hidup (well-dying) diberlakukan untuk sementara waktu sejak bulan lalu, sebanyak 7 orang pasien memilih untuk mengikuti proses 'well-dying.'
Semua 7 orang pasien yang telah menderita kanker stadium terakhir, penyakit otak, dll, telah meninggal dunia karena mereka memutuskan untuk tidak menerima perawatan kelangsungan hidup.
UU Well -Dying adalah undang-undang yang mengizinkan penghentian perawatan medis bagi pasien yang tidak dapat disembuhkan lagi atas permintaan pasien atau keluarganya, setelah menerima keputusan dari dokter bahwa pasien sedang berada dalam proses kematian.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan menyatakan bahwa selain pasien yang menghadapi stadium terakhir, sebanyak 2 ribu orang yang masih sehat telah mengajukan surat keputusan untuk tidak menerima perawatan kelangsungan hidup.
Menjelang pemberlakukan UU tersebut pada bulan Februari mendatang, pemerintah akan melakukan revisi. Hal penting dari revisi adalah meningkatkan jumlah pasien yang dapat menulis surat keputusan agar tidak mendapat perawatan kelangsungan hidup.
Selain itu, pemerintah menyediakan landasan hukum agar bisa menambah daftar obat yang dapat menyebabkan peningkatan tekanan darah dalam perawatan medis untuk kelangsungan hidup yang bisa dihentikan.