Resolusi Hak Asasi Manusia (HAM) Korea Utara diadopsi setelah diloloskan di sidang Majelis Umum PBB tahun ini. Resolusi tersebut diadopsi tanpa pemungutan suara di Komisi Ketiga Majelis Umum.
Resolusi HAM Korut telah diadopsi selama 13 tahun secara berturut-turut sejak tahun 2005 lalu. Resolusi tersebut berisi kritik atas pelanggaran yang dilakukan Korea Utara dan desakan untuk memperbaiki situasi HAM negara itu.
Resolusi juga menaruh keprihatinan atas penghentian reuni keluarga terpisah, dan menekankan perlunya langkah-langkah terkait, seperti pertukaran surat, kunjungan ke kampung halaman, dll.
Selain itu ada juga desakan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas warga asing yang ditahan di Korea Utara agar mereka bisa bertemu dengan konsul negara masing-masing, adanya pemberitahuan tentang nasib mereka di Korea Utara, serta dapat melakukan kontak dengan keluarga mereka.
Sementara, Korea Utara tetap mengklaim resolusi itu sebagai resolusi politik yang didominasi oleh AS untuk meruntuhkan rezim negara itu.
Resolusi kali ini diusulkan oleh Uni Eropa dan Jepang berdasarkan pandangan dari lebih 60 negara anggota, dimana level kritik dunia internasional terhadap HAM Korea Utara semakin menguat.